Beranda Berita Pembangunan

PENURUNAN DANA DESA 2026, INI PENJELASAN DAN ARAH KEBIJAKAN PENGGUNAANNYA DI DESA CINTAJAYA

DESA CINTAJAYA Monday, 12 January 2026 12 views
PENURUNAN DANA DESA 2026, INI PENJELASAN DAN ARAH KEBIJAKAN PENGGUNAANNYA DI DESA CINTAJAYA
DESA CINTAJAYA Pembangunan 12 January 2026, 04:27 WIB 12 Pengunjung

CINTAJAYA - Dana Desa merupakan salah satu sumber utama pendapatan Desa yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini diberikan kepada Desa dengan tujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat Desa. Selain Dana Desa, sumber pendapatan Desa juga berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes), alokasi dana desa dari pemerintah daerah, serta bantuan keuangan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pada Tahun Anggaran 2026, Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp 373.456.000. Jumlah ini mengalami penurunan yang sangat signifikan apabila dibandingkan dengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 1.022.020.000. Perbedaan nilai anggaran yang cukup jauh tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apa penyebab utama terjadinya penurunan Dana Desa Tahun 2026?


Penurunan Dana Desa tersebut bukan tanpa alasan. Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengacu pada kebijakan terbaru Pemerintah Pusat yang menetapkan pola penganggaran Dana Desa dengan skema yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam kebijakan baru ini, Dana Desa dibagi ke dalam dua jenis pagu anggaran, yaitu pagu anggaran reguler dan pagu anggaran khusus untuk Koperasi Desa Merah Putih.


Pagu anggaran reguler merupakan Dana Desa yang dikelola langsung oleh Pemerintah Desa dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, sebagian alokasi Dana Desa dialihkan secara khusus untuk mendukung pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai program strategis nasional dalam rangka memperkuat ekonomi Desa.


Selain pembagian pagu anggaran, Pemerintah Pusat juga telah menetapkan delapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang wajib menjadi acuan bagi Pemerintah Desa, yaitu:

1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

2. Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh terhadap bencana.

3. Peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa.

4. Penguatan ketahanan pangan melalui pengembangan lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya.

5. Dukungan terhadap implementasi dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program Padat Karya Tunai Desa.

7. Pembangunan infrastruktur digital dan penguatan teknologi informasi di Desa.

8. Pelaksanaan sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan lokal Desa.


Lebih lanjut, Pemerintah Pusat juga telah menetapkan besaran Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa di seluruh Indonesia, yang pada umumnya berada pada kisaran rata-rata sekitar 300 juta rupiah per Desa. Kebijakan ini menyebabkan ruang fiskal Pemerintah Desa menjadi lebih terbatas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


Perlu dipahami pula bahwa pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Cintajaya menyusun perencanaan pembangunan dengan menggunakan regulasi lama, di mana Desa masih memiliki ruang perencanaan yang lebih luas dan fleksibel berdasarkan aspirasi serta usulan masyarakat melalui musyawarah Desa. Dengan adanya perubahan regulasi pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa dituntut untuk menyesuaikan perencanaan pembangunan agar tetap sejalan dengan kebijakan nasional, meskipun dengan keterbatasan anggaran.


Pemerintah Desa Cintajaya berkomitmen untuk tetap mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia demi mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Desa yang berkelanjutan.

Author
DESA CINTAJAYA
DESA CINTAJAYA
DESA CINTAJAYA merupakan Desa yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat