DESA CINTAJAYA PERNAH MENDAPATKAN PENGHARGAAN SEBAGAI DESA SADAR HUKUM DI TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT PADA TAHUN 2023

CINTAJAYA – Pada Sabtu (02/09/2023), Desa Cintajaya turut hadir dalam kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Aula Barat Gedung Sate Bandung. Kegiatan ini menjadi salah satu bukti konkret bahwa pemerintah daerah dalam memproritaskan kesadaran hukum di tingkat masyarakat, mengingat tidak semua masyarakat memahami persoalan hukum.

 

Pada kesempatan kali ini, Desa Cintajaya menjadi salah satu Desa/Kelurahan di Tingkat Provinsi Jawa Barat yang menerima anugerah dan penghargaan sebagai Desa/Kelurahan yang Sadar Hukum.

 

Kepala Desa Cintajaya WARSITO mengatakan : “Penghargaan ini merupakan program dari pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung langsung, karena kemarin untuk Kabupaten Ciamis terdapat 3 desa yang masuk ke kategori Desa Sadar Hukum di Tingkat Provinsi Jawa Barat, salah satunya Desa Cintajaya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,yang telah menyelenggarakan tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Adapun penghargaan yang telah didapatkan menjadi bentuk aspresiasi kepada masing-masing desa untuk terus mengedukasi persoalan hukum terkhusus diwilayahnya masing-masing. Kami juga diberikan reward sebesar 10 juta untuk memberikan edukasi kepada warganya agar warga Desa Cintajaya memahami hukum yang berlaku di Indonesia”, tuturnya.

 

Kesadaran hukum sangat berimplikasi terhadap kualitas kehidupan masyarakat. Ketika hukum ditegakkan dengan sebaik mungkin dan edukasi persoalan hukum terus dilaksanakan sehingga masyarakat benar-benar memahami hukum yang berlaku, tentunya ini akan dapat mengurangi tindakan kejahatan. Adapun upaya penindakan atau pencegahan terhadap permasalahan yang menyinggung hukum bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Hal ini selaras yang disampaikan Kepala Desa Cintajaya WARSITO yang juga menegaskan :

 

“Sebagai seorang Kepala Desa harus proaktif dalam memberikan wawasan dan edukasi yang positif pada warganya. Ketika terdapat masalah di masyarakat seperti permasalahan hak waris atau sengketa warisan, kenakalan remaja, narkoba dan sebagainya. Maka, kami berupaya membantu menyelesaikan dan juga mendamaikan kedua belah pihak yang saling berseteru, hal ini dilakukan oleh Kepala Desa, perangkat desa dengan melibatkan tokoh masyarakat, beberapa saksi, dan ahli untuk menyelesaikan setiap permasalahan yg ada di masyarakat”, jelasnya.

 

Dengan demikian, adanya penindakan/pencegahan terhadap permasalahan hukum yang ada di masyarakat dapat teratasi. Sehingga permasalahan tersebut tidak harus sampai ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan cukup Kepala Desa beserta perangkatnya yang bisa mendamaikan/menyelesaikan semua permasalahan tersebut.

Share Berita