DESA CINTAJAYA PERNAH MENDAPATKAN PENGHARGAAN SEBAGAI DESA SADAR HUKUM DI TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT PADA TAHUN 2023
CINTAJAYA – Pada Sabtu (02/09/2023), Desa Cintajaya turut hadir
dalam kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat yang
berlokasi di Aula Barat Gedung Sate Bandung. Kegiatan ini menjadi salah satu
bukti konkret bahwa pemerintah daerah dalam memproritaskan kesadaran hukum di
tingkat masyarakat, mengingat tidak semua masyarakat memahami persoalan hukum.
Pada kesempatan kali ini, Desa Cintajaya menjadi salah
satu Desa/Kelurahan di Tingkat Provinsi Jawa Barat yang menerima anugerah dan
penghargaan sebagai Desa/Kelurahan yang Sadar Hukum.
Kepala Desa Cintajaya WARSITO mengatakan : “Penghargaan ini merupakan program dari
pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung langsung, karena kemarin untuk
Kabupaten Ciamis terdapat 3 desa yang masuk ke kategori Desa Sadar Hukum di Tingkat
Provinsi Jawa Barat, salah satunya Desa Cintajaya. Saya juga mengucapkan terima
kasih kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,yang telah menyelenggarakan
tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Adapun penghargaan yang telah didapatkan
menjadi bentuk aspresiasi kepada masing-masing desa untuk terus mengedukasi
persoalan hukum terkhusus diwilayahnya masing-masing. Kami juga diberikan
reward sebesar 10 juta untuk memberikan edukasi kepada warganya agar warga Desa
Cintajaya memahami hukum yang berlaku di Indonesia”, tuturnya.
Kesadaran hukum sangat berimplikasi terhadap kualitas
kehidupan masyarakat. Ketika hukum ditegakkan dengan sebaik mungkin dan edukasi
persoalan hukum terus dilaksanakan sehingga masyarakat benar-benar memahami hukum
yang berlaku, tentunya ini akan dapat mengurangi tindakan kejahatan. Adapun
upaya penindakan atau pencegahan terhadap permasalahan yang menyinggung hukum bisa
dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Hal ini selaras
yang disampaikan Kepala Desa Cintajaya WARSITO yang juga menegaskan :
“Sebagai seorang Kepala
Desa harus proaktif dalam memberikan wawasan dan edukasi yang positif pada
warganya. Ketika terdapat masalah di masyarakat seperti permasalahan hak waris
atau sengketa warisan, kenakalan remaja, narkoba dan sebagainya. Maka, kami
berupaya membantu menyelesaikan dan juga mendamaikan kedua belah pihak yang
saling berseteru, hal ini dilakukan oleh Kepala Desa, perangkat desa dengan melibatkan
tokoh masyarakat, beberapa saksi, dan ahli untuk menyelesaikan setiap
permasalahan yg ada di masyarakat”,
jelasnya.
Dengan demikian, adanya penindakan/pencegahan terhadap
permasalahan hukum yang ada di masyarakat dapat teratasi. Sehingga permasalahan
tersebut tidak harus sampai ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan cukup
Kepala Desa beserta perangkatnya yang bisa mendamaikan/menyelesaikan semua
permasalahan tersebut.