PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DESA DAN PENGURUS KELEMBAGAAN DESA

Pemdes Cintajaya - Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dan Pengurus Kelembagaan Desa merupakan program penting dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia desa. Desa Cintajaya menjadi salah satu desa yang mengikuti kegiatan pelatihan tersebut yang dilaksanakan di Bandung, pada tanggal 17-20 September 2024.


Pemerintahan desa Cintajaya mendelegasikan 4 (empat) orang yakni Bapak dan Ibu Kepala Desa Cintajaya, BPD, dan Sekretaris. Adapun beberapa materi pelatihan seperti :

Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)

P3PD merupakan program yang bertujuan meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembangunan desa, melalui :

1. Memperkuat Kinerja Kelembagaan Pemerintahan Desa dengan perbaikan sistem peningkatan kapasitas menggunakan platform digital.

2. Mendorong Pembangunan Desa yang Partisipatif dengan perbaikan sistem pendampingan dan peningkatan kapasitas ?masyarakat.

3. Memperkuat Koordinasi, Pemantauan dan Kebijakan Nasional dengan penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi.

 Kepemimpinan yang Baik dan Kurang Baik

Seorang pemimpin yang baik harus memiliki integritas (kepribadian), intelektual (pengetahuan), intelegensi (spiritual), skill atau kemampuan/keahlian, memiliki power atau dapat mempengaruhi orang lain, mau belajar, mendengar dan siap dikritik.

Sedangkan contoh kepemimpinan yang kurang baik seperti selalu memaksakan kehendaknya, tidak bisa menerima saran dan kritik dari orang lain, merasa dirinya benar, tidak memiliki perilaku yang baik dan menyalahkan lain dan tidak bertanggungjawab.

 Pasal 3 Permendagri No. 20/2018 :

1. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

2. Dalam melaksanakan kekuasaan PKD, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaanya kepada perangkat Desa melalui PPKD.

3. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD Kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

 Jenis Kewenangan Desa, meliputi :

1. Kewenangan berdasarkan hak asal-usul;

2. Kewenangan lokal berskala Desa;

3. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan

4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan Desa Mendapatkan Dana Desa

Alasan desa mendapatkan dana desa yakni diperuntukan untuk :

1. Meningkatkan penyelenggaran pemerintah desa dalam melaksanakan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan.

2. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam REN, LAKS, DAL pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.

3. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

4. Mendorong peningkatan swadaya gotong-royong masyarkat desa.


Adanya delegasi pemerintahan desa Cintajaya dalam mengikuti kegiatan pelatihan sumber daya manusia desa diharapkan dapat membantu memperbaiki dan meningkatkan kualitas pemerintahan desa maupun dalam pelayanannya sehingga menjadi lebih baik lagi.

Share Berita