RAPAT PEMDES CINTAJAYA DAN BPD MENGENAI PERUBAHAN APBDes TAHUN ANGGARAN 2024
PEMDES CINTAJAYA – Rapat Pemerintah Desa Cintajaya dan BPD mengenai
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan di ruangan kantor
Kepala Desa, Jum’at, (25/10/2024). Rapat ini dimulai dari pukul 10.00 WIB –
selesai, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD beserta anggotanya,
Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Pada
awal kegiatan rapat, sambutan pertama dilakukan oleh Kepala Desa Cintajaya,
Warsito menyampaikan agar forum ini dapat berjalan dengan aktif baik dalam
menyampaikan suatu pemahaman atau menyampaikan pertanyaan jika terdapat ketidakpemahaman
dari pemaparan draf Perubahan APBDes Pemerintah Desa Cintajaya Tahun Anggaran
2024 yang telah dibagikan.
“Pagi ini menjadi
kesempatan kita dalam melaksanakan rapat untuk membahas perubahan APBDes
Pemerintah Desa Cintajaya Tahun Anggaran 2024. Adapun draf yang sudah diberikan
agar bisa dibaca dan dipahami, bilamana terdapat ketidakpahaman silahkan untuk
aktif bertanya,” ujarnya.
Setelahnya
sambutan kedua dilakukan oleh Ketua BPD Cintajaya, Nana Priyantiana yang juga
menyampaikan kepada anggotanya untuk bertanya jika terdapat hal yang kurang
dimengerti.
“Dilaksanakannya
rapat mengenai perubahan APBDes tahun anggaran 2024 sangatlah penting, hal ini
sebagai bentuk transparansi pemerintah desa baik dari segi pendapatan, belanja
desa serta pembiayaan-pembiayaan lainnya. Oleh karena itu, jika nanti terdapat
yang kurang di mengerti, silakan bertanya saja,” jelasnya.
Kemudian
setelah sambutan tersebut, Sekretaris Desa, Budi Sri Utami memaparkan dan
menjelaskan draf perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 yang terdiri beberapa point
seperti:
Pendapatan
-Pendapatan
asli desa;
-Pendapatan
transfer; dan
-Pendapatan
lain-lain.
Belanja
-Belanja
desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa;
-Bidang
pelaksanaan pembangunan desa;
-Bidang
pembinaan kemasyarakatan;
-Bidang
pemberdayaan masyarakat; dan
-Bidang
penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa.
Pembiayaan
-Penerimaan
pembiayaan; dan
-Pengeluaran
pembiayaan.
Dalam
penjelasannya, Sekretaris Desa Cintajaya, Budi Sri Utami menyampaikan :
“Perubahan Peraturan
Desa tentang APBDes dapat dilakukan apabila terjadi: keadaan yang
menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja; keadaan
yang menyebabkan SilPA tahun sebelumnya harus digunakan; penambahan dan/atau
pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan,” tuturnya.
Dilaksanakannya
rapat perubahan APBDes Pemerintah Desa Cintajaya Tahun Anggaran ini menjadi
bagian proses musyawarah sebagai bentuk transparansi desa. Semoga sesuatu yang
diawali dengan hal baik akan berakhir dengan baik pula, Aamiin.