RAPAT PEMDES CINTAJAYA DAN BPD MENGENAI PERUBAHAN APBDes TAHUN ANGGARAN 2024

PEMDES CINTAJAYA – Rapat Pemerintah Desa Cintajaya dan BPD mengenai Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan di ruangan kantor Kepala Desa, Jum’at, (25/10/2024). Rapat ini dimulai dari pukul 10.00 WIB – selesai, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

 

Pada awal kegiatan rapat, sambutan pertama dilakukan oleh Kepala Desa Cintajaya, Warsito menyampaikan agar forum ini dapat berjalan dengan aktif baik dalam menyampaikan suatu pemahaman atau menyampaikan pertanyaan jika terdapat ketidakpemahaman dari pemaparan draf Perubahan APBDes Pemerintah Desa Cintajaya Tahun Anggaran 2024 yang telah dibagikan.

“Pagi ini menjadi kesempatan kita dalam melaksanakan rapat untuk membahas perubahan APBDes Pemerintah Desa Cintajaya Tahun Anggaran 2024. Adapun draf yang sudah diberikan agar bisa dibaca dan dipahami, bilamana terdapat ketidakpahaman silahkan untuk aktif bertanya,” ujarnya.

 

Setelahnya sambutan kedua dilakukan oleh Ketua BPD Cintajaya, Nana Priyantiana yang juga menyampaikan kepada anggotanya untuk bertanya jika terdapat hal yang kurang dimengerti.

“Dilaksanakannya rapat mengenai perubahan APBDes tahun anggaran 2024 sangatlah penting, hal ini sebagai bentuk transparansi pemerintah desa baik dari segi pendapatan, belanja desa serta pembiayaan-pembiayaan lainnya. Oleh karena itu, jika nanti terdapat yang kurang di mengerti, silakan bertanya saja,” jelasnya.

 

Kemudian setelah sambutan tersebut, Sekretaris Desa, Budi Sri Utami memaparkan dan menjelaskan draf perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 yang terdiri beberapa point seperti:

Pendapatan

-Pendapatan asli desa;

-Pendapatan transfer; dan

-Pendapatan lain-lain.

Belanja

-Belanja desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa;

-Bidang pelaksanaan pembangunan desa;

-Bidang pembinaan kemasyarakatan;

-Bidang pemberdayaan masyarakat; dan

-Bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa.

Pembiayaan

-Penerimaan pembiayaan; dan

-Pengeluaran pembiayaan.

 

Dalam penjelasannya, Sekretaris Desa Cintajaya, Budi Sri Utami menyampaikan :

Perubahan Peraturan Desa tentang APBDes dapat dilakukan apabila terjadi: keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan SilPA tahun sebelumnya harus digunakan; penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan,” tuturnya.


Dilaksanakannya rapat perubahan APBDes Pemerintah Desa Cintajaya Tahun Anggaran ini menjadi bagian proses musyawarah sebagai bentuk transparansi desa. Semoga sesuatu yang diawali dengan hal baik akan berakhir dengan baik pula, Aamiin.

Share Berita