SIAP MENUJU DESA DIGITAL ! DESA CINTAJAYA MENGIKUTI SOSIALISASI PENINGKATAN KAPASITAS SDM PEMERINTAHAN DESA MENGENAI SID DALAM MENYUSUN BERITA DESA
PEMDES
CINTAJAYA - Pemerintahan Desa Cintajaya mengikuti kegiatan sosialisasi
pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) dalam penyusunan berita desa. Kegiatan
ini dihadiri oleh Camat Lakbok, Pendamping Kecamatan Lakbok, Kepala Desa
Sewilayah Kecamatan Lakbok, Para BPD Desa, Para Sekretaris Desa, Para Kasi
Pemerintahan, Para Operator Desa, Pendamping Desa, dan 5 (lima) narasumber yakni
dari Kejaksaan Negeri Ciamis, Inspektorat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
Polres Ciamis, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sosialisasi
SID ini dilaksanakan pada hari Rabu, 04/09/2024, tepatnya di aula Desa
Tambakreja Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis.
Kegiatan
sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan edukasi bagi unsur-unsur pemerintahan
desa dalam memahami SID secara lebih mendalam. Peningkatan kapasitas sumber
daya manusia pemerintahan desa ini bertujuan agar memaksimalkan pemberitaan
kegiatan desa sebagai bentuk informasi dan transparansi desa kepada masyarakat.
Hal ini juga disampaikan oleh Bapak Mujiono, S.T., M.Si. selaku Camat Lakbok dalam sambutannya, “Sosialisasi sistem infomasi dalam penyusunan berita desa bertujuan untuk memaksimalkan transparansi desa dalam pelaksanaan kegiatan desa sehingga masyarakat mengetahui apa saja program-program yang telah dilaksanakan desa.” Jelasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai
bentuk penguatan pemahaman desa, mengingat sumber daya pemerintahan desa
merupakan penggerak dan pelaksana setiap kegiatan, sehingga pemahaman dalam
pemberitaan atau penyampaian informasi harus berdasarkan ketentuan-ketentuan
semestinya.
Pada
kegiatan ini, narasumber memberikan pemaparan materi mengenai sistem informasi
publik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah desa, pengelolaan dana desa,
program jaga desa, pencegahan tindak pidana korupsi, dan Peran PERS dalam UU
No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan penyebarluasan
informasi melalui platform digital.
Selain
pemaparan materi, juga terdapat sesi diskusi mengenai permasalahan publik, di
mana pemerintahan desa harus bijak dalam memahami permasalahan dan solutif
dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat seperti dalam hal
pembangunan sarana prasaran umum, transparansi informasi melalui banner atau
papan informasi, kesesuaian peruntukan pembangunan dengan kebijakan, pemahaman
juknis dalam melaksanakan program. Adapun bagi operator desa untuk terus
mendalami landasan hukum pemberitaan, mampu membedakan informasi yang bersifat
rahasia dan informasi yang bisa dikonsumsi publik, juga penyusunan berita yang
didasari dengan 5W+1H.
Adapun harapannya dari kegiatan ini yakni setiap unsur yang mengikuti kegiatan ini mampu mengimplementasikan setiap ilmu dan pemahamannya sebagai langkah menuju desa berbasis digitalisasi.