SIAP MENUJU DESA DIGITAL ! DESA CINTAJAYA MENGIKUTI SOSIALISASI PENINGKATAN KAPASITAS SDM PEMERINTAHAN DESA MENGENAI SID DALAM MENYUSUN BERITA DESA

PEMDES CINTAJAYA - Pemerintahan Desa Cintajaya mengikuti kegiatan sosialisasi pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) dalam penyusunan berita desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Lakbok, Pendamping Kecamatan Lakbok, Kepala Desa Sewilayah Kecamatan Lakbok, Para BPD Desa, Para Sekretaris Desa, Para Kasi Pemerintahan, Para Operator Desa, Pendamping Desa, dan 5 (lima) narasumber yakni dari Kejaksaan Negeri Ciamis, Inspektorat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Polres Ciamis, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sosialisasi SID ini dilaksanakan pada hari Rabu, 04/09/2024, tepatnya di aula Desa Tambakreja Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis.


Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan edukasi bagi unsur-unsur pemerintahan desa dalam memahami SID secara lebih mendalam. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemerintahan desa ini bertujuan agar memaksimalkan pemberitaan kegiatan desa sebagai bentuk informasi dan transparansi desa kepada masyarakat.


Hal ini juga disampaikan oleh Bapak Mujiono, S.T., M.Si. selaku Camat Lakbok dalam sambutannya, “Sosialisasi sistem infomasi dalam penyusunan berita desa bertujuan untuk memaksimalkan transparansi desa dalam pelaksanaan kegiatan desa sehingga masyarakat mengetahui apa saja program-program yang telah dilaksanakan desa.” Jelasnya.


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan pemahaman desa, mengingat sumber daya pemerintahan desa merupakan penggerak dan pelaksana setiap kegiatan, sehingga pemahaman dalam pemberitaan atau penyampaian informasi harus berdasarkan ketentuan-ketentuan semestinya.


Pada kegiatan ini, narasumber memberikan pemaparan materi mengenai sistem informasi publik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah desa, pengelolaan dana desa, program jaga desa, pencegahan tindak pidana korupsi, dan Peran PERS dalam UU No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan penyebarluasan informasi melalui platform digital.


Selain pemaparan materi, juga terdapat sesi diskusi mengenai permasalahan publik, di mana pemerintahan desa harus bijak dalam memahami permasalahan dan solutif dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat seperti dalam hal pembangunan sarana prasaran umum, transparansi informasi melalui banner atau papan informasi, kesesuaian peruntukan pembangunan dengan kebijakan, pemahaman juknis dalam melaksanakan program. Adapun bagi operator desa untuk terus mendalami landasan hukum pemberitaan, mampu membedakan informasi yang bersifat rahasia dan informasi yang bisa dikonsumsi publik, juga penyusunan berita yang didasari dengan 5W+1H.


Adapun harapannya dari kegiatan ini yakni setiap unsur yang mengikuti kegiatan ini mampu mengimplementasikan setiap ilmu dan pemahamannya sebagai langkah menuju desa berbasis digitalisasi.

Share Berita