RAKOR KEPALA DESA CINTAJAYA DAN PARA PERANGKAT PADA BULAN DESEMBER 2024
PEMDES CINTAJAYA – Rapat Koordinasi (RAKOR) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan satu bulan sekali antara pemimpin beserta para pegawainya. Rakor biasanya akan membahas perkembangan-perkembangan program yang akan dilaksanakan maupun telah dilaksanakan serta beberapa kondisi tertentu seperti hambatan dan upaya dalam menjalankan tugas dan program sebuah instansi.
Rakor menjadi agenda rutin desa dalam memusyawarahkan setiap keputusan yang akan dilaksanakan, serta kondisi perkembangan program dan tugas desa yang disampaikan secara langsung kepada Kepala Desa. Hal ini sebagai proses transparansi kinerja yang telah dilakukan para perangkat desa kepada Kepala Desa. Oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk memantau progres program-program desa baik secara anggaran dan pelaksanaannya.
Desa Cintajaya telah melaksanakan rakor untuk bulan Desember 2024 yang dilaksanakan pada Senin (2/12/2024). Pada kegiatan rakor ini dihadiri oleh Kepala Desa Cintajaya, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, dan Kepala Dusun. Rapat ini dimulai pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Adapun beberapa pembahasan substansial pada rakor ini, seperti :
Operasional posbindu selama 1 tahun
Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) merupakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat untuk memantau kondisi kesehatan serta mendeteksi risiko penyakit tertentu. Pada kesempatan Rakor ini membahas beberapa keperluan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan posbindu baik. Selain itu, pembentukan kader posbindu akan dihubungkan dengan kader posyandu yang sudah ada.
Ketertiban pembayaran pajak
Pajak merupakan tarif wajib yang dibebankan kepada rakyat untuk menyumbang kas negara yang diatur pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan tegas disebutkan pula bahwa :
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat wajib membayar pajak. Di Desa Cintajaya, penarikan pajak akan dilakukan oleh para kolektor atau para RT di mana Kepala Dusun setempat akan menjadi koordinator dan monitor ketertiban penarikan pajak yang dilakukan oleh para kolektor dan ketertiban masyarakat dalam membayar pajak. Pada RAKOR ini masing-masing Kepala Dusun akan menyampaikan pencapaian target pembayaran pajak. Ketertiban Pajak di Desa Cintajaya masih terdapat beberapa hambatan seperti beberapa para kolektor (RT) yang belum menyerahkan hasil penarikan pajak, dan masih terdapat warga yang belum membayar pajak. Oleh karena itu, Kepala Desa Cintajaya Warsito terus menghimbau para Kepala Dusun untuk terus memantau perkembangan penarikan pajak agar target segera terealisasi, mengingat pajak merupakan tarif wajib yang dibebankan kepada masyarakat.
“Melihat data dan ulasan data yang telah disampaikan masing-masing Kadus di Desa Cintajaya, dan ternyata masih terdapat beberapa permasalahan yang menghambat terealisasinya target pajak. Saya harap masing-masing Kadus untuk terus memonitor para kolektor untuk segera kembali menarik iuran pajak kepada masyarakat, serta apabila terdapat masyarakat yang sulit untuk membayar pajak untuk di data agar nantinya dibantu oleh Kadus dalam menarik iuran pajak kepada warga, ujarnya.”
Dengan demikian diharapkan menjadi bahan evaluasi baik koordinator dan kolektor dalam hal penarikan iuran pajak.
Administrasi Mutasi SPPT
Program mutasi SPPT merupakan balik nama pada SPPT yang tidak sinkron dengan pemilik tanah. Mutasi SPPT ini bertujuan untuk menertibkan administrasi SPPT atau PBB. Program kegiatan mutasi (balik nama) di wilayah Desa Cintajaya Kecamatan Lakbok telah dilaksanakan pada Awal bulan Agustus 2024. Pada Rakor ini Kepala Dusun yang terlibat dalam panitia program Mutasi SPPT menyampaikan terdapat administrasi SPPT yang masih di luar. Dengan itu, Kepala Desa Cintajaya Warsito menyampaikan arahannya, sebagai berikut :
“Untuk penyelesaian administrasi program mutasi SPPT diperlukan peningkatan koordinasi kepada para kolektor lapangan untuk segera menyelesaikan hambatan-hambatan yang mempengaruhi tercapainya target program, jelasnya.”
Dengan demikian, sangatlah diperlukan penekanan kembali antara koordinator dan kolektor lapangan pada program mutasi SPPT.