CINTAJAYA – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) RT adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh RT untuk melaporkan kegiatan dan pengelolaan keuangan selama satu periode kepengurusan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan bahan evaluasi tahun berikutnya.
LPJ RT menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya, tak terkecuali RT yang berada di wilayah Desa Cintajaya Kecamatan Lakbok Kab. Ciamis. Adapun tujuan pelaksanaan LPT RT untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan partisipasi masyarakat di lingkungan RT. LPJ RT Tahun 2024 Desa Cintajaya dimulai pada tanggal 20 Desember 2024 s.d 25 Januari 2025. Pelaksanaan kegiatan LPJ RT Desa Cintajaya dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Anggota BPD Dusun setempat, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, dan Perwakilan Warga.
Setiap Ketua RT di Wilayah Desa Cintajaya harus mempersiapkan seperti :
1. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) tentang pendapatan dan pengeluaran keuangan tahun anggaran 2024, di lingkungan RT masing-masing, untuk disampaikan kepada warganya, dengan disaksikan oleh Aparat Pemerintahan Desa, pada waktu sebagaimana jadwal yang diberikan,
2. Mengundang dan mengumpulkan perwakilan warganya pada saat pelaksanaan LPJ sekaligus kegiatan peningkatan kapasitas lingkungan.
Setiap kegiatan pemasukan dan pengeluaran kas lingkungan RT akan disampaikan melalui dokumen LPJ RT yang dipresentasikan oleh ketua lingkungan secara transparan. Setiap warga yang hadir diberikan kesempatan untuk bertanya dari hasil pemaparan LPJ tersebut.
Kepala Desa Cintajaya, WARSITO dalam sambutannya mengungkapkan :
“Adanya kegiatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) RT sebagai bentuk transparansi kepengurusan lingkungan kepada warganya dalam mengelola keuangan selama satu tahunnya baik pemasukan dan pengeluaran untuk kegiatan–kegiatan yang telah dilaksanakan,” ungkapnya.
Usai penyampaian LPJ RT, kemudian berlanjut pada kegiatan peningkatan kapasitas lingkungan RT yang disampaikan oleh Ketua BPD dan Sekretaris Desa, seperti sebagai berikut :
1. PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN
Minimnya pengetahuan ketua lingkungan mengenai aturan lembaga kemasyarakatan desa. Maka, sudah seharusnya pemerintahan desa Cintajaya memberikan edukasi kepada ketua lingkungan dan masyarakat agar terciptanya ketertiban administrasi kepengurusan RT di masing-masing wilayah setempat. Seperti halnya masa periode jabatan RT yang sering kali warga menganggap masa jabatan RT seumur hidup. Berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan, Bab VII Bagian 3 Pasal 16 Ayat 5 yang berbunyi : Masa bakti Pengurus LKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ayat (3) dan ayat (4), selain PKK, menjabat selama 5 (Lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 (Dua) kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.
2. PERATURAN PUNGUTAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DESA
Berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Ciamis, Bab II Bagian Keempat Pasal 7 ayat 1, yang berbunyi : Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Pasal 2 d berbunyi : Pungutan lain berdasarkan hak asal usul yang telah berjalan di desa.
Jadi, penarikan iuran yang ada di desa Cintajaya seperti janggolan, urdes (urunan desa) dan sebagainya merupakan pungutan yang didasarkan berdasarkan hak asal usul desa itu sendiri.
3. SOSIALISASI PROGRAM PENGADAAN MOBIL DESA SIAGA/AMBULANCE DESA CINTAJAYA TAHUN 2025
Berdasarkan kebutuhan yang sering mendesak untuk pelayanan kesehatan dan kematian/pemakaman jenazah warga. Pemerintahan Desa Cintajaya memiliki program dalam pengadaan kendaraan/mobil desa siaga (ambulance). Untuk mewujudkan program tersebut diperlukan dana yang cukup besar. Oleh karena itu, pengumpulan dananya tidak hanya berasal dari pemerintahan desa saja tetapi juga melibatkan bantuan swadaya warga dan para donatur .
Kepala Desa Cintajaya WARSITO, menjelaskan :
“Mobil desa siaga (ambulance) memiliki manfaat yang sangat baik terutama dalam kondisi genting seperti untuk mengantar orang yang sakit, orang yang mau melahirkan, atau pun mengantar jenazah ke pemakaman. Mengingat jika menyewa mobil ambulance di luar harganya cukup mahal. Untuk penggunaan mobil siaga (ambulance) ini tidak akan dikenakan tarif, kecuali mungkin untuk keperluan bensin. Kalaupun tidak mampu membeli bensin pun tidak apa-apa nantinya bias dibantu,” ujarnya.
Rencana pengadaan mobil desa siaga akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025. Oleh karena itu di harapkan semua dana cepat terkumpul agar manfaat dari program tersebut dapat cepat dirasakan.
Dengan demikian, kegiatan LPJ RT tahun 2024 dan peningkatan kapasitas lingkungan RT yang telah diselenggarakan. Semoga kegiatan ini memberikan pencerahan pemahaman di lingkungan untuk menciptakan ketertiban administrasi juga mendukung program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan warga desa Cintajaya.
Terima kasih